Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Utara 3/2016 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2016Tanggal Penetapan:1 Februari 2016
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembiayaan Transportasi Jamaah Haji Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Tanggal Berlaku01 Februari 2016
Tanggal Penetapan01 Februari 2016
Tempat PenetapanPasangkayu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembiayaan transportasi bagi jemaah haji daerah Kabupaten Mamuju Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyempurnakan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji agar berjalan aman, tertib, dan lancar, serta melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ibadah haji, memberikan pelayanan kepada jemaah haji, dan memberikan kepastian hukum terkait pembiayaan transportasi.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengatur dan mengurus pembiayaan transportasi jemaah haji, yang diberikan dalam bentuk penyediaan sarana transportasi dari daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah. Bupati membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang bertugas menyelenggarakan persiapan, pelaksanaan, dan penyediaan sarana transportasi. PPIH bertanggung jawab kepada Bupati. Bupati berwenang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan ibadah haji daerah.

Segala biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju Utara, dan ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan standar biaya transportasi jemaah haji per orang yang ditetapkan oleh Bupati.

(-)

(-)