Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 24 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 24 Tahun 2013 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 24/2013 · Perda Kabupaten Batanghari No. 24 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 24 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2013Tanggal Penetapan:16 Desember 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku16 Desember 2013
Tanggal Penetapan16 Desember 2013
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari untuk Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 950.465.366.987,00, belanja daerah sebesar Rp.1.007.493.289.006,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 57.027.922.019,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 72.027.922.019,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 15.000.000.000,00, sehingga jumlah pembiayaan netto/surplus adalah Rp. 57.027.922.019,00. Uraian lebih lanjut dari APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)