Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 13/2019 · Perda Kota Cimahi No. 13 Tahun 2019 · Perda Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2019Tanggal Penetapan:27 September 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan BencanaKeuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku27 September 2019
Tanggal Penetapan27 September 2019
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2010 Nomor 107 seri A) 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2015 Nomor 191)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sebagaimana telah diubah, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan Pasal 3 yang mengatur bahwa setiap partai politik yang mendapatkan kursi per suara sah di DPRD Kota Cimahi mendapatkan bantuan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan besaran Rp5.157,00 per suara sah, yang dapat dinaikkan sesuai ketentuan.
  2. Perubahan Pasal 7 yang memprioritaskan bantuan keuangan untuk pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat, serta operasional sekretariat partai.
  3. Perubahan Pasal 13 yang mengatur sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBD jika partai politik melanggar ketentuan batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban sampai laporan diperiksa oleh BPK. Pemeriksaan dilakukan pada tahun anggaran berikutnya, dan hasilnya disampaikan kepada partai politik.

(-)

1. Bagi Partai Politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK.