di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 118 Tahun 1951 tentang Panitia Nasional De Javasche Bank
Juga dikenal sebagai: Keppres 118/1951 · Keppres No. 118 Tahun 1951 · Keppres Nomor 118 Tahun 1951
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 118 Tahun 1951 ini bertujuan untuk menasionalisasi De Javasche Bank. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuklah Panitia Nasionalisasi De Javasche Bank yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Pemerintah mengenai masalah nasionalisasi bank tersebut dan menyusun rencana undang-undang terkait. Panitia ini diberi wewenang untuk melakukan persiapan dan rundingan atas nama Pemerintah. Panitia terdiri dari beberapa anggota yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, dengan Moh. Sediono sebagai ketua. Setiap anggota dan sekretaris panitia akan menerima uang sidang sebesar dua puluh rupiah setiap kali bersidang, dengan ketentuan tidak lebih dari satu kali per hari. Biaya panitia dibebankan pada anggaran Kementerian Keuangan.