Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1979 tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Dari Desa Nguntoronadi Ke Desa Kedungrejo

Juga dikenal sebagai: PP 23/1979 · PP No. 23 Tahun 1979 · PP Nomor 23 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 1979Tanggal Penetapan:6 Agustus 1979
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Ibukota Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Dari Desa Nguntoronadi Ke Desa Kedungrejo
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Juli 1979
Tanggal Penetapan06 Agustus 1979
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan dengan latar belakang pembangunan Waduk Serba Guna Wonogiri yang menyebabkan sebagian wilayah Kecamatan Nguntoronadi, termasuk Desa Nguntoronadi, akan tenggelam. Oleh karena itu, Ibukota Kecamatan Nguntoronadi perlu dipindahkan ke Desa Kedungrejo. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemindahan kedudukan Ibukota Kecamatan Nguntoronadi dari Desa Nguntoronadi ke Desa Kedungrejo, serta penetapan Desa Kedungrejo sebagai pusat pemerintahan Kecamatan Nguntoronadi. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pemindahan ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Wonogiri dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pusat dan daerah.

(-)

(-)