di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 4/2009 · Perda Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2009 · Perda Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam koordinasi, pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, pelaksanaan pelayanan, pengelolaan data, dan koordinasi pengawasan administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas) bertanggung jawab mendaftarkan peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data.
Hak dan Kewajiban Penduduk:
Nomor Induk Kependudukan (NIK):
Dokumen Kependudukan:
Dokumen kependudukan meliputi biodata kependudukan, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.