Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 12/2021 · Permen PPPA No. 12 Tahun 2021 · Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2021Tanggal Penetapan:28 Desember 2021
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku29 Desember 2021
Tanggal Penetapan28 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik dan mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Diperlukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Menteri sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur struktur organisasi pengelolaan informasi dan dokumentasi di Kemen PPPA, termasuk pembentukan PPID dan tugasnya. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengumpulan, pengklasifikasian, dan pendokumentasian informasi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban menyediakan informasi publik dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi.

(-)

(-)