Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Gowa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 9/2008 · Perda Kabupaten Gowa No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2008Tanggal Penetapan:28 Juli 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Gowa
LokasiPemerintah Kabupaten Gowa
Tanggal Berlaku28 Juli 2008
Tanggal Penetapan28 Juli 2008
Tempat PenetapanSungguminasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Gowa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Gowa. Kecamatan, sebagai perangkat daerah kabupaten, dipimpin oleh Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, termasuk mengkoordinasikan pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, penerapan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana, dan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, serta membina pemerintahan desa/kelurahan. Struktur organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Perencanaan dan Pelaporan, serta Keuangan), Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Perekonomian, Seksi Kesejahteraan Sosial, Seksi Pembangunan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelurahan, sebagai perangkat daerah kabupaten dalam wilayah kecamatan, dipimpin oleh Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Lurah bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah, serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Fungsi Lurah meliputi koordinasi kegiatan perangkat kelurahan, pembinaan di bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, kesejahteraan rakyat, pembangunan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, administrasi, evaluasi, pelaporan, dan pengelolaan administrasi umum. Struktur organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretariat Lurah, Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan, Seksi Perekonomian dan Kesra, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Pemangku jabatan pada Kecamatan dan Kelurahan tetap memangku jabatannya sampai dengan berlakunya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)