Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan tujuan membentuk organisasi dinas daerah yang sesuai dengan kondisi, kemampuan, dan kebutuhan daerah. Peraturan ini membentuk dinas-dinas daerah yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kimprasda, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Perikanan, serta Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi. Setiap dinas memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan sub bagian perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian), bidang-bidang yang sesuai dengan tugas pokok dinas, UPT Dinas, dan kelompok jabatan fungsional. Setiap dinas berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok setiap dinas adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang masing-masing dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Fungsi setiap dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang masing-masing, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.