Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2012 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gianyar 1/2012 · Perda Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Juli 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Gianyar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Juli 2012
Tempat PenetapanGianyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 19 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2011 Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2011 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 889.407.725.259,37 dan belanja sebesar Rp 856.801.660.612,92, menghasilkan surplus sebesar Rp 32.606.064.646,41. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 74.580.709.677,56 dan pengeluaran sebesar Rp 14.836.642.317,50, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 59.744.067.360,06. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.214.156.312.444,70, jumlah kewajiban sebesar Rp 8.197.580.114,15, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.205.958.732.330,55. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2011 sebesar Rp 92.350.132.006,47. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati berwenang menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)