Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 20 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Botupingge

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 20/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 20 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 20 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2006Tanggal Penetapan:6 Januari 2006
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Botupingge
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku06 Januari 2006
Tanggal Penetapan06 Januari 2006
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Botupingge di Kabupaten Bone Bolango sebagai hasil pemekaran dari sebagian wilayah Kecamatan Kabila. Pembentukan ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pelayanan publik.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kecamatan Botupingge bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memanfaatkan potensi wilayah yang ada. Hal ini sejalan dengan perkembangan Kabupaten Bone Bolango dan aspirasi masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Wilayah: Kecamatan Botupingge terdiri dari Desa Buata, Desa Luwohu, Desa Timbuolo, dan Desa Panggulo.
  2. Batas Wilayah: Batas wilayah Kecamatan Botupingge meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Kabila, sebelah Timur dengan Kecamatan Suwawa, sebelah Selatan dengan Kecamatan Kabila Bone, dan sebelah Barat dengan Kota Gorontalo.
  3. Pusat Pemerintahan: Pusat pemerintahan Kecamatan Botupingge berkedudukan di Timbuolo.
  4. Kewenangan: Kecamatan Botupingge memiliki kewenangan yang mencakup seluruh bidang pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Pemerintahan Kecamatan: Dibentuk pemerintahan kecamatan yang dipimpin oleh seorang Camat.
  6. Pembiayaan: Segala pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan kecamatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan Botupingge, Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Kecamatan Kabila sesuai wewenang dan tugasnya, menginventarisasi, menetapkan dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kecamatan Botupingge, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya dan / atau jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kecamatan Botupingge; b. barang milik / kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan / atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kecamatan Kabila yang berada didalam wilayah Kecamatan Botupingge; c. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kecamatan Botupingge. 2. Pelaksanaan inventarisasi, penetapan dan pengaturan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kecamatan Botupingge.

(-)