Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 23 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1950 tentang Peraturan Tambahan Istirahat Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: UUDrt 23/1950 · UUDrt No. 23 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 23 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 1950Tanggal Penetapan:28 Juni 1950
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPeraturan Tambahan Istirahat Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Februari 1950
Tanggal Penetapan28 Juni 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. 'Peraturan istirahat luar negeri' (Staatsblad. 1937 No. 462, sebagai telah diubah terakhir dalam Staatsblad 1949 No. 345)

Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1950 bertujuan untuk mengatur pemberian istirahat luar negeri bagi pegawai tertentu. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan mendesak untuk mengubah peraturan terkait istirahat luar negeri, terutama karena situasi yang tidak memungkinkan Senat bersidang. Ketentuan substansial dari undang-undang ini menetapkan bahwa istirahat luar negeri hanya dapat diberikan kepada pegawai yang pada saat penyerahan kedaulatan memiliki kebangsaan Belanda dan pegawai bukan warga negara Indonesia yang pada dasarnya berhak atas istirahat tersebut. Pegawai-pegawai lain, termasuk pegawai bangsa Indonesia dan pegawai yang disamakan haknya dengan bangsa Eropa, tidak lagi diperkenankan untuk beristirahat di luar negeri. Undang-undang ini juga menghapus hak istirahat luar negeri yang telah diberikan tetapi belum dijalankan.

1. Semua istirahat luar negeri yang telah diberikan kepada pegawai yang tidak termasuk dalam Pasal 1, tetapi belum dijalankan, dianggap tidak berlaku lagi. 2. Pegawai yang sedang beristirahat di luar negeri dapat dipanggil kembali jika diperlukan untuk kepentingan jabatan.

(-)