Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) TAHUN 2018 - 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 3/2019 · Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2019Tanggal Penetapan:20 Maret 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) TAHUN 2018 - 2023
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku20 Maret 2019
Tanggal Penetapan20 Maret 2019
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode 5 tahun. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, dengan tujuan mewujudkan cita-cita masyarakat Kota Bandung. RPJMD ini mencakup gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis, serta strategi dan program pembangunan. RPJMD ini menjadi pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah dan RKPD. Fokus utama RPJMD adalah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur. RPJMD juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses pembangunan.

1. Wali Kota dan Wakil Wali Kota wajib menyusun RKPD pada tahun terakhir pemerintahannya untuk menjaga kesinambungan pembangunan. 2. RKPD tersebut menjadi dokumen perencanaan untuk tahun pertama periode pemerintahan berikutnya, berpedoman pada RPJPD Kota Bandung Tahun 2005-2025 dan target kinerja RPJMD 2018-2023 yang belum tercapai. 3. RKPD menjadi pedoman dalam penyusunan APBD tahun pertama periode pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih berikutnya. 4. RPJMD dijadikan dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023.

(-)