Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode 5 tahun. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, dengan tujuan mewujudkan cita-cita masyarakat Kota Bandung. RPJMD ini mencakup gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis, serta strategi dan program pembangunan. RPJMD ini menjadi pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah dan RKPD. Fokus utama RPJMD adalah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur. RPJMD juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses pembangunan.