di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 4 Tahun 2013 tentang STANDARISASI POS PELAYANAN MARORE
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe 4/2013 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menstandarisasi pelayanan di Pos Lintas Batas Marore, yang merupakan pintu gerbang tradisional NKRI di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Latar belakangnya adalah untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan penanganan lintas batas orang, barang, dan jasa agar lebih lancar, nyaman, dan aman.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: