Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Madiun 4/2022 · Perda Kabupaten Madiun No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2022Tanggal Penetapan:20 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Madiun
Tanggal Berlaku20 Oktober 2022
Tanggal Penetapan20 Oktober 2022
Tempat PenetapanCaruban

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2022. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp1.887.047.760.899,00 menjadi Rp1.924.268.962.315,00 (bertambah Rp 37.221.201.416,00).
  2. Belanja Daerah: Semula Rp1.965.315.382.247,00 menjadi Rp2.196.037.112.721,00 (bertambah Rp 230.721.730.474,00), sehingga terjadi defisit sebesar Rp 271.768.150.406,00.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan semula Rp 98.767.621.348,00 menjadi Rp 298.268.150.406,00 (bertambah Rp199.500.529.058,00), dan pengeluaran pembiayaan semula Rp 20.500.000.000,00 menjadi Rp 26.500.000.000,00 (bertambah Rp 6.000.000.000,00).

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah, yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran.

(-)

(-)