Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar ini mengatur tentang pajak daerah sebagai upaya untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam pembiayaan keuangan dan pembangunan. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis pajak daerah yang dipungut di wilayah Kota Pematangsiantar, meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setiap jenis pajak diatur mengenai objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara perhitungan pajak terutang, dan masa pajak. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk mekanisme pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan dan banding, serta pembetulan dan pembatalan ketetapan pajak. Selain itu, diatur pula mengenai kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta ketentuan pidana terkait pelanggaran perpajakan daerah.