Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pematang Siantar 6/2011 · Perda Kota Pematang Siantar No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2011Tanggal Penetapan:21 Maret 2011
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kota Pematang Siantar
Tanggal Berlaku22 Maret 2011
Tanggal Penetapan21 Maret 2011
Tempat PenetapanPematangsiantar

Peraturan ini mencabut segala peraturan tentang Pajak Daerah Kota Pematangsiantar dan peraturan pelaksanaannya yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012 berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar ini mengatur tentang pajak daerah sebagai upaya untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam pembiayaan keuangan dan pembangunan. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis pajak daerah yang dipungut di wilayah Kota Pematangsiantar, meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setiap jenis pajak diatur mengenai objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara perhitungan pajak terutang, dan masa pajak. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk mekanisme pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan dan banding, serta pembetulan dan pembatalan ketetapan pajak. Selain itu, diatur pula mengenai kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta ketentuan pidana terkait pelanggaran perpajakan daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar sebelumnya masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD/SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD/SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud pada Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 5. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan:: sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran 6. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.