Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penerapan Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 4/2016 · Perda Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2016Tanggal Penetapan:2 November 2016
Pelayanan KesehatanPendapatan Non PajakLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penerapan Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku02 November 2016
Tanggal Penetapan02 November 2016
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2011 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan. Pencabutan ini dilakukan karena tarif pelayanan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan tuntutan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dengan dicabutnya peraturan ini, penetapan tarif layanan kesehatan RSUD Kabupaten Nunukan akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai dengan prinsip Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memberikan kemudahan dalam pengelolaannya.

(-)

(-)