Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko bencana di kawasan rawan bencana melalui penyediaan rambu dan papan informasi yang standar. Rambu bencana dibagi menjadi rambu petunjuk, peringatan, dan larangan, yang digunakan untuk berbagai jenis bencana seperti gempa bumi, tsunami, dan kebakaran hutan. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan rambu dan papan informasi bencana. Pengadaan juga dapat dilakukan oleh masyarakat atau lembaga usaha dengan koordinasi pemerintah daerah. Pemeliharaan dilakukan secara periodik untuk memastikan fungsi yang baik, dan penghapusan dilakukan berdasarkan umur teknis dan kondisi fisik.