Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 7/2015 · Perka BNPB No. 7 Tahun 2015 · Perka BNPB Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Pers, Pos & IklanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaRambu dan Papan Informasi Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko bencana di kawasan rawan bencana melalui penyediaan rambu dan papan informasi yang standar. Rambu bencana dibagi menjadi rambu petunjuk, peringatan, dan larangan, yang digunakan untuk berbagai jenis bencana seperti gempa bumi, tsunami, dan kebakaran hutan. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan rambu dan papan informasi bencana. Pengadaan juga dapat dilakukan oleh masyarakat atau lembaga usaha dengan koordinasi pemerintah daerah. Pemeliharaan dilakukan secara periodik untuk memastikan fungsi yang baik, dan penghapusan dilakukan berdasarkan umur teknis dan kondisi fisik.

1. Rambu dan papan informasi bencana yang telah dipasang sebelum ditetapkannya peraturan ini tetap berlaku.

(-)