Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Permenaker 20/2017 · Permenaker No. 20 Tahun 2017 · Permenaker Nomor 20 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2018Tanggal Penetapan:15 November 2017
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPelaksanaan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku01 Januari 2018
Tanggal Penetapan15 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang pelaksanaan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018 di bidang ketenagakerjaan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan ayat (6), serta Pasal 39 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, yang memerlukan pengaturan mengenai pelimpahan dan penugasan pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan Dana Dekonsentrasi bidang ketenagakerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan. Gubernur ditugaskan untuk melaksanakan Dana Dekonsentrasi. Pengelolaan DIPA Dana Dekonsentrasi dilaksanakan oleh Dinas Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai satuan kerja pelaksana.

Ketentuan substansial mencakup program, kegiatan, dan alokasi dana dekonsentrasi tahun anggaran 2018. Program-program tersebut meliputi:

  1. Program Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja dan Produktivitas (PKTKP)
  2. Program Pengembangan Hubungan Industrial dan Peningkatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan PJSTK)
  3. Program Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengembangan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan (PTK dan PSPK)

Gubernur dalam pelaksanaan Dekonsentrasi melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, penyiapan perangkat daerah, koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. Gubernur juga wajib membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan program dan kegiatan, melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan, serta memelihara dan mengelola barang dan jasa yang dihibahkan. Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan Dekonsentrasi yang merupakan penerimaan negara, wajib disetor ke Kas Umum Negara. Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Dekonsentrasi merupakan barang milik negara dan harus ditatausahakan.

Kepala Dinas Provinsi wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI), dan melaksanakan fungsi terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang. Kepala Dinas Provinsi bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi kepada Menteri dengan tembusan Unit Eselon I terkait.

(-)

(-)