Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pajak Pokok Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 12/2013 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 12 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Pokok Provinsi Sumatera Utara
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok dibentuk sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan kesehatan.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Objek Pajak Rokok: Konsumsi rokok, meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun, kecuali yang tidak dikenai cukai.
  2. Subjek dan Wajib Pajak Rokok: Konsumen rokok sebagai subjek pajak, dan pengusaha pabrik rokok/produsen serta importir rokok yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagai wajib pajak.
  3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak Rokok: Cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok sebagai dasar pengenaan, dengan tarif pajak sebesar 10% dari cukai rokok.
  4. Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran: Pajak rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  5. Bagi Hasil Pajak Rokok: Penerimaan pajak dibagi antara Provinsi (30%) dan Kabupaten/Kota (70%), dengan pembagian untuk Kabupaten/Kota berdasarkan pemerataan (30%) dan rasio jumlah penduduk (70%).
  6. Penggunaan Pajak Rokok: Minimal 50% dari penerimaan pajak dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.

(-)

(-)