di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Direktur Bank Pembangunan Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 107/1965 · Keppres No. 107 Tahun 1965 · Keppres Nomor 107 Tahun 1965
Keputusan Presiden ini mengangkat Mohammad Koernia Machdum S.H., Kepala Direktorat Perkreditan Bank Pembangunan Indonesia, dan Soewono, anggota D.P.R.-G.R./Wakil Ketua Komisi Keuangan, sebagai Direktur Bank Pembangunan Indonesia. Pengangkatan ini dilakukan karena bertambah luasnya pekerjaan dan tanggung jawab Bank Pembangunan Indonesia, sehingga diperlukan penambahan jumlah anggota Direksi untuk memperlancar pelaksanaan tugas bank tersebut. Dasar hukum dari keputusan ini adalah Undang-Undang No. 21 Prp Tahun 1960. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tahun 1965.