Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 12/2003 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 12 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2003Tanggal Penetapan:6 Oktober 2003
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian, Pengawasan dan Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku06 Oktober 2003
Tanggal Penetapan06 Oktober 2003
Tempat PenetapanPuruk Cahu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian, pengawasan, dan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah kekhawatiran terhadap penggunaan minuman beralkohol yang bebas dan berlebihan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan ketertiban masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Jenis minuman beralkohol yang diatur (Golongan A, B, dan C).
  2. Pihak yang wajib memiliki izin (distributor, sub distributor, pengecer, dan penjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat).
  3. Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.
  4. Kewajiban dan larangan bagi pemegang izin, termasuk larangan menjual minuman beralkohol di tempat umum kecuali di tempat yang diizinkan, larangan menjual kepada anak di bawah usia 16 tahun, dan larangan menjual minuman beralkohol tanpa izin.
  5. Pengawasan peredaran minuman beralkohol yang dilaksanakan secara terkoordinasi antara Pemerintah Kabupaten, Kepolisian, dan instansi terkait.

Peraturan ini juga mengatur tentang minuman beralkohol tradisional yang produksinya harus memperoleh izin dari Bupati, serta ketentuan mengenai penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah ini.

Pasal 23 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

1. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 15, 16 dan 17 Peraturan Daerah ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). 2. Setiap orang atau badan hukum yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan dalam Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)