Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 11/2019 · Perda Kabupaten Majene No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2019Tanggal Penetapan:13 September 2019
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku13 September 2019
Tanggal Penetapan13 September 2019
Tempat PenetapanMajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Mandar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan kondisi terkini Perumda Air Minum Kabupaten Majene. Tujuan pendirian Perumda adalah untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan, penyediaan, pengusahaan, dan pelayanan air minum kepada masyarakat, serta untuk melaksanakan fungsi ekonomi dengan tetap memperhatikan fungsi sosial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama dan tempat kedudukan Perumda, yaitu Perumda Air Minum Tirta Mandar yang berkedudukan di Kabupaten Majene.
  2. Maksud dan tujuan pendirian Perumda, yaitu pengelolaan dan pelayanan air minum.
  3. Kegiatan usaha Perumda, yaitu memberikan jasa pelayanan umum dalam bidang penyediaan air minum dan memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip ekonomi.
  4. Modal Perumda yang terdiri dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.
  5. Organ Perumda yang terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi.
  6. Pengangkatan, tugas, wewenang, dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi.
  7. Ketentuan mengenai pegawai Perumda, termasuk pengangkatan, penghasilan, cuti, dan penghargaan.
  8. Pembentukan Satuan Pengawas Intern (SPI) yang bertugas membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan.
  9. Ketentuan mengenai dana pensiun bagi Direksi dan pegawai.
  10. Penetapan dan penggunaan laba Perumda.
  11. Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai.

Peraturan ini juga mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Perumda yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 29 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu waktu dari jabatan sebagai Anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan Pasal 41 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai direksi. 3. Pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 60 ayat (2) dapat diberhentikan dan dikenakan hukuman.