Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 7/2023 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2023Tanggal Penetapan:16 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Tanggal Berlaku16 Agustus 2023
Tanggal Penetapan16 Agustus 2023
Tempat PenetapanPulang Pisau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022 Nomor 05) 2. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022 Nomor 23).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp 1.073.025.872.774,18 dan belanja daerah adalah Rp 1.038.194.176.598,82, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 34.831.696.175,36. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp 153.231.129.156,19 dan pengeluaran sebesar Rp 2.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan bersih sebesar Rp 151.231.129.156,19. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) adalah Rp 186.062.825.331,55. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)