Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2013 Tahun 2013 tentang Ketentuan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

Juga dikenal sebagai: Permendag 03/M-DAG/PER/1/2013 · Permendag No. 03/M-DAG/PER/1/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2013Tanggal Penetapan:21 Januari 2013
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku22 Maret 2013
Tanggal Penetapan21 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2013 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010, yang mengatur pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan kepada Dewan Kawasan Sabang. Peraturan ini menetapkan bahwa perizinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang meliputi berbagai jenis izin usaha, seperti Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing, Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor, dan lain-lain. Kewenangan penerbitan perizinan dilimpahkan kepada Dewan Kawasan Sabang (DKS) dan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), dengan tetap berpedoman pada kebijakan, norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Perusahaan yang beroperasi di Kawasan Sabang wajib memiliki perizinan yang sesuai dan hanya dapat menjalankan kegiatan usaha di kawasan tersebut. Proses permohonan perizinan harus diajukan secara tertulis kepada Kepala BPKS, dan penerbitan izin dilakukan dalam waktu lima hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa penerbitan perizinan, kecuali untuk Surat Keterangan Asal, tidak dikenakan biaya.

  1. Perizinan yang telah diberikan kepada perusahaan yang berdomisili di Kawasan Sabang sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.
  2. Perizinan yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang atau didaftar ulang dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
  3. Permohonan Perizinan yang diajukan oleh perusahaan yang didirikan dan berdomisili di Kawasan Sabang dan sedang dalam proses penyelesaian harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)