Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Barat 9/2019 · Perda Provinsi Sumatera Barat No. 9 Tahun 2019 · Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2019Tanggal Penetapan:25 November 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Barat
Tanggal Berlaku25 November 2019
Tanggal Penetapan25 November 2019
Tempat PenetapanPadang

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kemandirian Pangan. 2. Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan menjamin hak atas pangan bagi masyarakat. Latar belakangnya adalah masalah gizi yang berakar pada ketersediaan, distribusi, keterjangkauan pangan, kemiskinan, pendidikan, pengetahuan, serta perilaku masyarakat. Peraturan ini bertujuan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan Cadangan Pangan, mewujudkan tingkat kecukupan Pangan Pokok Tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau, serta mempermudah akses Pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan Krisis Pangan akibat bencana alam dan bencana sosial. Ketentuan substansial mencakup penetapan Cadangan Pangan oleh Gubernur, pengadaan Cadangan Pangan melalui pembelian produksi dalam negeri dengan mengutamakan petani daerah, pengelolaan Cadangan Pangan oleh Perangkat Daerah (PD) dengan kemungkinan kerjasama dengan Mitra Kerjasama (BUMN/BUMD), dan penyaluran Cadangan Pangan untuk menanggulangi kekurangan Pangan, bencana alam, bencana sosial, gejolak harga Pangan, dan/atau keadaan darurat. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan. Pembiayaan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja Daerah. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pelaporan kondisi Cadangan Pangan secara periodik.

(-)

(-)