Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu

Juga dikenal sebagai: PMK 74/PMK.03/2010 · PMK No. 74/PMK.03/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2010Tanggal Penetapan:31 Maret 2010
Standar & Pedoman TeknisKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 April 2010
Tanggal Penetapan31 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2008 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Memilih Dikenakan Pajak Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang memiliki peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp1.800.000.000,00 dalam satu tahun buku dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. Pengusaha Kena Pajak harus memenuhi syarat tertentu, seperti peredaran usaha dalam dua tahun buku sebelumnya tidak melebihi batas tersebut atau baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha Kena Pajak wajib beralih ke mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran jika peredaran usaha melebihi batas yang ditentukan. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari Pajak Keluaran, yaitu 60% untuk penyerahan Jasa Kena Pajak dan 70% untuk penyerahan Barang Kena Pajak.

1. Pengusaha Kena Pajak yang telah menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2008 harus menggunakan pedoman penghitungan pengembalian Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

1. Pengusaha Kena Pajak yang tidak beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran setelah peredaran usahanya melebihi Rp1.800.000.000,00 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.