di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
Juga dikenal sebagai: PMK 55/2024 · PMK No. 55 Tahun 2024 · PMK Nomor 55 Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 ini ditetapkan untuk mengatur penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) dalam rangka mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta meningkatkan pemerataan. Peraturan ini mengatur alokasi DBH DR untuk kegiatan rehabilitasi hutan, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan hasil hutan, dan kegiatan strategis lainnya. Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH DR yang memuat alokasi dana, rincian kegiatan, dan target keluaran. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaporan dan evaluasi penggunaan DBH DR oleh Pemerintah Daerah kepada Kementerian terkait. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah melalui pelibatan masyarakat dalam kegiatan padat karya dan pemberian bantuan sarana produksi.