Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 14 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DAN SOSIAL SERTA RSUD

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 14/2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DAN SOSIAL SERTA RSUD
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBoroko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor ... Tahun 2002 tentang retribusi pada Dinas Kesehatan dan Sosial dan Pelayanan Kesehatan di RSUD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Sosial serta RSUD di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti penyelenggaraan otonomi daerah dan karena Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1997 sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan dan Sosial serta RSUD. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di kedua instansi tersebut, tidak termasuk pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari kedua instansi tersebut. 2. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan kesehatan diberikan. 3. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 4. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa: Tingkat pengguna jasa dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan kesehatan. 5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Struktur tarif meliputi tarif ketatausahaan, surat izin, rekomendasi, legalisasi surat, izin tenaga kesehatan, pendaftaran perusahaan, tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas, tarif penggunaan kendaraan Pusling, tarif rawat inap, rawat darurat, rawat jalan, rawat inap intensif, pemeriksaan penunjang diagnostik, radiologi, elektromedik, tindakan medik, pelayanan darah, haemodialisa, rehabilitasi medik, mediko legal, penggunaan mobil ambulance dan jenazah, farmasi, asuhan keperawatan, gizi, serta pelayanan gigi dan mulut.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa tambahan biaya sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak - banyaknya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)