Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Larangan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Berbahaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 7/2013 · Perda Kota Pekalongan No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2013Tanggal Penetapan:29 Juli 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLarangan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Berbahaya
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku29 Juli 2013
Tanggal Penetapan29 Juli 2013
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Berbahaya yang Dipergunakan Dalam Makanan (Berita Daerah Kota Pekalongan Tahun 2012 Nomor 5).

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2013 ini mengatur tentang larangan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berbahaya. Latar belakangnya adalah perlunya melindungi masyarakat dari penggunaan BTP yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan, mengingat dampaknya terhadap kesehatan manusia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran serta semua pihak dalam pengawasan BTP berbahaya, meningkatkan kesadaran masyarakat, mengangkat harkat dan martabat masyarakat, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, dan meningkatkan kualitas pangan. Ketentuan substansial meliputi larangan penggunaan BTP yang melampaui ambang batas dan BTP berbahaya dalam pangan. Setiap orang atau pelaku usaha pangan dilarang memproduksi, menjual, mempromosikan, dan/atau mengedarkan pangan yang mengandung BTP berbahaya. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini. Pimpinan lembaga dan/atau badan bertanggung jawab untuk mengawasi penggunaan dan peredaran pangan yang mengandung BTP berbahaya di lingkungannya. Masyarakat juga berperan serta dalam pengawasan tersebut.

(-)

1. Setiap orang dan/atau pelaku usaha pangan yang melanggar Pasal 5 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan sementara, perintah penarikan produk, pemusnahan pangan, penghentian produksi sementara, atau pencabutan izin.