di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Bantuan Penggunaan dan Pengerahan Kekuatan Tentara Nasional Indonesia dalam Penanganan Konflik Sosial
Juga dikenal sebagai: Permenhan 13/2016 · Permenhan No. 13 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan konflik sosial. Peraturan ini menetapkan bahwa TNI dapat berperan dalam pencegahan, penghentian, dan pemulihan pasca konflik sosial. Dalam pelaksanaannya, TNI harus berpedoman pada asas tujuan, kesatuan komando, proporsionalitas, keamanan, legitimasi, keterpaduan, koordinasi, tidak berpihak, dan kemanusiaan. Bantuan penggunaan kekuatan TNI dilakukan atas permintaan pemerintah daerah, sementara pengerahan kekuatan TNI dilakukan atas perintah Presiden. Peraturan ini juga mengatur mekanisme permintaan bantuan, koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia, serta pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah.