Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 7/2015 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2015Tanggal Penetapan:12 Agustus 2015
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku14 Agustus 2015
Tanggal Penetapan12 Agustus 2015
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Jasa Konstruksi.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Jasa Konstruksi. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa retribusi izin jasa konstruksi tidak termasuk dalam objek retribusi. Dengan pencabutan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang tidak lagi memiliki dasar hukum untuk memungut retribusi izin jasa konstruksi.

(-)

(-)