Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Permenpar 2/2023 · Permenpar No. 2 Tahun 2023 · Permenpar Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2023Tanggal Penetapan:16 Januari 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku18 Januari 2023
Tanggal Penetapan16 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1128).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pengembangan kompetensi diri, dan pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui jalur pendidikan. Pengembangan kompetensi ini dilakukan melalui pemberian Tugas Belajar yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang didelegasikan. Ketentuan substansial mencakup sumber pendanaan Tugas Belajar yang dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, atau biaya mandiri. Status kedinasan Tugas Belajar dapat berupa diberhentikan atau tidak diberhentikan dari jabatan, dengan memperhatikan ketentuan ikatan dinas setelah pendidikan. PNS yang diberikan Tugas Belajar harus memenuhi persyaratan seperti persetujuan atasan, masa kerja minimal, sisa masa kerja yang cukup, penilaian kinerja baik, sehat jasmani dan rohani, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau pidana. Peraturan ini juga mengatur tata cara permohonan Tugas Belajar, seleksi, Perguruan Tinggi dan persyaratan Program Studi, jangka waktu Tugas Belajar, Tugas Belajar berkelanjutan, kedudukan, hak, dan kewajiban PNS dalam status Tugas Belajar, pengaktifan kembali, serta pembatalan dan penghentian Tugas Belajar. Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Tugas Belajar juga diatur untuk perbaikan perencanaan kebutuhan pengembangan kompetensi sumber daya manusia Kementerian.

1. Permohonan Tugas Belajar dan Izin Belajar yang telah disampaikan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Kementerian Pariwisata. 2. PNS yang telah melaksanakan Tugas Belajar dan Izin Belajar sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap menyelesaikan kewajiban atas Tugas Belajar dan Izin Belajar yang belum dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Kementerian Pariwisata.

(-)