di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131 Tahun 1966 tentang Memberhentikan Dr. Selo Soemardjan Dan Mengangkat Drs. Moeljatino Sindhoedarmoko Sebagai Sekretaris Umum Badan Pemeriksa Keuangan
Juga dikenal sebagai: Keppres 131/1966 · Keppres No. 131 Tahun 1966 · Keppres Nomor 131 Tahun 1966
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan akan tenaga Saudara Dr. Selo Soemardjan di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan, sehingga diperlukan penggantian posisi Sekretaris Umum Badan Pemeriksa Keuangan. Tujuannya adalah untuk memastikan posisi tersebut diisi oleh individu yang memenuhi syarat dan berpengalaman, yaitu Saudara Drs. Moeljatno Sindhoedarmoko.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini memberhentikan dengan hormat Saudara Dr. Selo Soemardjan dari jabatannya sebagai Sekretaris Umum Badan Pemeriksa Keuangan dan mengangkat Saudara Drs. Moeljatno Sindhoedarmoko sebagai penggantinya. Selain itu, Saudara Drs. Moeljatno Sindhoedarmoko juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Pd. Kepala Biro II Sekretariat Negara dan dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan. Pengaturan lebih lanjut mengenai pengangkatan ini diserahkan kepada Wakil Perdana Menteri Bidang Umum dan/atau Sekretaris Negara.