Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 118/Permentan/OT.140/11/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 118/Permentan/OT.140/11/2013 Tahun 2013 tentang Pemasukan Unggas Dan Produk Unggas Dari Negara Jepang Dan Negara Korea Selatan Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permentan 118/Permentan/OT.140/11/2013 · Permentan No. 118/Permentan/OT.140/11/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2013Tanggal Penetapan:8 November 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPemasukan Unggas Dan Produk Unggas Dari Negara Jepang Dan Negara Korea Selatan Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku13 November 2013
Tanggal Penetapan08 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2011 tentang Penghentian Pemasukan Unggas dan Produk Unggas dari Negara Jepang dan Korea Selatan Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini membuka kembali pemasukan unggas dan produk unggas dari Negara Jepang dan Korea Selatan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada deklarasi resmi Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE/WOAH) yang menyatakan bahwa Jepang dan Korea Selatan berstatus bebas High Pathogenic Avian Influenza (HPAI). Pemasukan unggas dan produk unggas harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)