Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Ploso

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 14/2011 · Perda Kabupaten Jombang No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Desember 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Ploso
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Desember 2011
Tempat PenetapanJombang

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ploso. Pembentukan peraturan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengatur organisasi dan tata kerja RSUD Ploso agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih efektif dan efisien.

Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja RSUD Ploso. Susunan organisasi RSUD Ploso terdiri dari Direktur, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Medis dan Keperawatan, Seksi Perencanaan dan Rekam Medis, Instalasi, Komite Medis, serta Staf Medik Fungsional dan Staf Fungsional lainnya. Direktur RSUD Ploso bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

RSUD Ploso memiliki tugas pokok untuk melaksanakan pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna, termasuk upaya pengobatan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, dan rujukan. Fungsi RSUD Ploso meliputi pelayanan medis, penunjang medis dan nonmedis, pelayanan dan asuhan keperawatan, pelayanan rujukan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, administrasi dan ketatausahaan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Dalam peraturan ini, Direktur RSUD Ploso adalah Jabatan Struktural Eselon III/b, sedangkan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah Struktural Eselon IV/a. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas Tenaga Fungsional Medis dan Jabatan Fungsional tertentu sesuai dengan bidang keahliannya.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

(-)