Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 124 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 124 Tahun 1957 tentang Ketua Panitia Pemilihan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 124/1957 · Keppres No. 124 Tahun 1957 · Keppres Nomor 124 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Juni 1957
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKetua Panitia Pemilihan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Juni 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan kami tanggal 7 Nopember 1953 No. 188

Keputusan ini menetapkan bahwa Ketua Panitia Pemilihan Indonesia diberi wewenang untuk mengambil sumpah para Anggota Panitia Pemilihan Indonesia sebelum mereka memulai tugasnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa anggota panitia pemilihan menjalankan tugas mereka dengan integritas dan sesuai dengan tanggung jawab yang diemban. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 1 Juni 1957. Salinan keputusan ini dikirimkan kepada berbagai pejabat dan lembaga terkait untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)