Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 18 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 18/2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 18 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2016Tanggal Penetapan:29 November 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku29 November 2016
Tanggal Penetapan29 November 2016
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2009 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2009 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 18 Tahun 2016 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2009 tentang Badan Usaha Milik Desa. Pencabutan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa membawa perubahan signifikan terhadap pengaturan mengenai badan usaha milik desa. Dengan demikian, Peraturan Daerah yang lama dianggap tidak sesuai lagi dan perlu dicabut agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)