di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Pemungutan Kayu Tanah Milik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 5/2006 · Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2006 mengatur tentang Retribusi Izin Pemungutan Kayu Tanah Milik (IPKTM). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, serta untuk memberikan pelayanan pengelolaan kayu pada tanah milik masyarakat.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pemberian izin pemungutan kayu pada tanah milik, baik hasil budidaya maupun bukan budidaya, dengan tetap memperhatikan kelestarian dan keseimbangan hutan. IPKTM hanya dapat diberikan di atas tanah di luar kawasan hutan yang ditumbuhi kayu dan statusnya telah dibebani hak atas tanah.
Peraturan ini mengatur tentang: