Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Pemungutan Kayu Tanah Milik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 5/2006 · Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Juni 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Pemungutan Kayu Tanah Milik
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Juni 2006
Tempat PenetapanPasarwajo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2006 mengatur tentang Retribusi Izin Pemungutan Kayu Tanah Milik (IPKTM). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, serta untuk memberikan pelayanan pengelolaan kayu pada tanah milik masyarakat.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pemberian izin pemungutan kayu pada tanah milik, baik hasil budidaya maupun bukan budidaya, dengan tetap memperhatikan kelestarian dan keseimbangan hutan. IPKTM hanya dapat diberikan di atas tanah di luar kawasan hutan yang ditumbuhi kayu dan statusnya telah dibebani hak atas tanah.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Tata cara permohonan IPKTM, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon (perorangan, koperasi, atau usaha kecil).
  2. Proses inventarisasi dan pemetaan (cruising) yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Dinas Kehutanan.
  3. Jangka waktu pemberian IPKTM, yaitu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
  4. Kewajiban pemegang IPKTM untuk menyusun Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
  5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jenis dan volume kayu.
  6. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi yang didasarkan pada biaya pelayanan perizinan dan pengawasan.
  7. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk kayu jati dan rimba campuran.
  8. Hak dan kewajiban pemegang IPKTM, termasuk kewajiban membayar retribusi.
  9. Tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, dan pembayaran retribusi.
  10. Pengendalian dan pengawasan terhadap pemegang IPKTM.
  11. Larangan-larangan terkait penebangan pohon di kawasan tertentu dan penebangan pohon yang dilindungi.
  12. Kondisi hapusnya IPKTM.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pemegang IPKTM dapat diberi sanksi berupa: 1. Penghentian Pelayanan administrasi; 2. Pencabutan Izin; 3. Sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.