Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Boyolali

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 4/2015 · Perda Kabupaten Boyolali No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Boyolali
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBoyolali

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk mendukung struktur permodalan PD BPR BKK, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Penyertaan modal ini dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, akuntabilitas, kepastian nilai, dan efisiensi. Tujuannya adalah untuk memperkuat struktur permodalan PD BPR BKK, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan memenuhi modal dasar sesuai kewajiban pemerintah daerah.

Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PD BPR BKK direncanakan sebesar Rp31.870.000.000,00 sampai dengan akhir tahun 2020. Kekurangan penyertaan modal sebesar Rp25.000.000.000,00 akan dipenuhi selama tahun 2015 – 2020 melalui APBD tahun anggaran berkenaan. Besaran penyertaan modal disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan presentasi kinerja PD BPR BKK. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Pemerintah Daerah berhak menerima pembagian dividen sesuai prosentase kepemilikan saham dan memiliki hak suara dalam RUPS PD BPR BKK. PD BPR BKK berhak atas penempatan modal dan wajib melaporkan kemajuan perkembangan perusahaan kepada Bupati dan DPRD. Pembagian dividen ditetapkan oleh RUPS dan menjadi hak Pemerintah Daerah yang disetor ke Kas Daerah.

1. Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PD BPR BKK yang telah disetor sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah. 2. Apabila terjadi perubahan bentuk Badan Hukum dan nama PD BPR BKK penyertaan modal Pemerintah Daerah tetap berlaku dan tetap dianggap sah.

(-)