di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 2/2019 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas dan jaringannya, serta RSUD Sultan Muhamad Jamaludin I. Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Besarnya retribusi yang terutang diukur berdasarkan tingkat penggunaan jasa dikalikan dengan tarif retribusi. Prinsip penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
Ketentuan substansial mencakup: