Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 2/2019 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2019Tanggal Penetapan:25 Februari 2019
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku25 Februari 2019
Tanggal Penetapan25 Februari 2019
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas dan jaringannya, serta RSUD Sultan Muhamad Jamaludin I. Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Besarnya retribusi yang terutang diukur berdasarkan tingkat penggunaan jasa dikalikan dengan tarif retribusi. Prinsip penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas dan RSUD, kecuali pelayanan pendaftaran.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan kesehatan.
  3. Struktur dan besarnya tarif retribusi di Puskesmas dan RSUD yang dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional mengacu pada standar tarif sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  5. Masa retribusi adalah 1 tahun, dan retribusi terutang saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  6. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Bupati dapat memberikan keringanan pembayaran retribusi berupa angsuran atau penundaan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.