Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur hak keuangan dan fasilitas lain bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian hak keuangan bulanan dengan besaran yang berbeda untuk setiap jabatan, yaitu Ketua menerima Rp18.000.000, Wakil Ketua Rp16.000.000, Sekretaris Rp15.000.000, dan Anggota Rp14.000.000. Pajak penghasilan atas hak keuangan ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, bagi mereka yang juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, hak keuangan dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil. Fasilitas lain yang diberikan termasuk biaya perjalanan dinas.