Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sari Gunung Kabupaten Ponorogo. Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Sari Gunung melalui pengembangan usaha dan penyesuaian peraturan daerah, serta untuk mendorong pembangunan daerah dengan memanfaatkan dan mengelola potensi daerah sebagai penyedia bahan baku dan pembantu bagi pembangunan dan pengembangan usaha kecil dan menengah.
Ketentuan Substansial:
- Nama, Kedudukan, dan Jangka Waktu: Perusahaan Daerah Pertambangan Sari Gunung diubah menjadi Perumda Sari Gunung. Perumda ini berkedudukan dan berkantor di daerah serta didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
- Maksud dan Tujuan: Pendirian Perumda bertujuan untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas bagi masyarakat, pemerintah, dan swasta, serta untuk mengelola potensi pertambangan daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
- Jenis Usaha: Jenis usaha Perumda meliputi pertambangan batu kapur, andesit, bahan galian golongan C (pasir, batu pasir, bentonit, kaolin), dan jasa peledakan.
- Modal: Modal Perumda merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dari APBD. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.
- Organ dan Pegawai Perumda: Organ Perumda terdiri atas Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Pengurusan Perumda dilakukan oleh organ-organ tersebut.
- Pengelolaan Perusahaan: Pengelolaan perusahaan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Perumda dapat bekerjasama dengan pihak ketiga untuk peningkatan efisiensi dan produktivitas.
- Penetapan dan Penggunaan Laba: Besaran penggunaan laba perusahaan ditetapkan setiap tahun oleh KPM dengan prioritas untuk peningkatan pelayanan umum dan usaha perintisan perusahaan.