di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 10/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi pelayanan pasar. Latar belakangnya adalah adanya penambahan objek retribusi baru dan perubahan tarif retribusi yang dianggap perlu untuk rasionalisasi biaya pengelolaan pelayanan pasar oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011. Lampiran tersebut berisi struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar berdasarkan jenis barang yang dijual serta jenis fasilitas/tempat dan kelas pasar. Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif untuk berbagai jenis barang dan fasilitas pasar yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Tidak ada pembentukan otoritas baru, penghapusan/penggantian/pelimpahan kewenangan yang diatur dalam peraturan ini. Hak dan kewajiban subjek hukum yang diatur adalah kewajiban membayar retribusi sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan untuk setiap jenis barang atau fasilitas yang digunakan di pasar.