Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 12/2015 · Perda Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2015 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Publik
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik, serta untuk memenuhi hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah:

  1. Mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  2. Mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
  3. Memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik.
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.
  5. Meningkatkan mutu proses penyelenggaraan dan hasil pelayanan publik agar dapat memberikan keamanan, kenyamanan, kelancaran, dan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Peraturan ini mengatur pembentukan Pembina, Penanggung Jawab, dan Penyelenggara pelayanan publik. Walikota adalah Pembina, yang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk adalah Penanggung Jawab, yang bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan publik. Kepala SKPD atau pejabat yang ditunjuk adalah Penyelenggara, yang bertugas mengkoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan SKPD.

Organisasi Penyelenggara wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD, yang sekurang-kurangnya terdiri atas pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi. Penyelenggara wajib melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pelaksana secara berkala dan berkelanjutan, serta melakukan upaya peningkatan kapasitas pelaksana.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Penyelenggara, Pelaksana, dan Masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggara memiliki hak untuk memberikan pelayanan tanpa hambatan, melakukan kerjasama, dan mendapatkan anggaran pembiayaan. Penyelenggara memiliki kewajiban untuk menyediakan dan memelihara fasilitas, mengelola pengaduan, dan menyampaikan pertanggungjawaban. Masyarakat berhak mendapatkan kemudahan informasi, mengetahui kebenaran standar pelayanan, dan mengawasi pelaksanaan standar pelayanan.

1. Paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakukanya Peraturan Daerah ini, seluruh penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelaksana yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 huruf a, b, c, d, dan e dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. 2. Masyarakat yang melanggar ketentuan Pasal 23 huruf b dikenakan sanksi pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 21 huruf f diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-