Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 11/2016 · Permenkominfo No. 11 Tahun 2016 · Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2016Tanggal Penetapan:15 Juli 2016
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaKlasifikasi Permainan Interaktif Elektronik
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku20 Juli 2016
Tanggal Penetapan15 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengklasifikasikan Permainan Interaktif Elektronik untuk memfasilitasi Penyelenggara dalam memasarkan produk sesuai nilai-nilai luhur bangsa dan membantu masyarakat, termasuk orang tua, dalam memilih permainan yang sesuai usia Pengguna.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Tata Cara Klasifikasi: Permainan Interaktif Elektronik diklasifikasikan berdasarkan kategori konten (rokok, minuman keras, narkotika, kekerasan, darah, bahasa, penampilan tokoh, seksual, penyimpangan seksual, simulasi judi, horor, interaksi daring) dan kelompok usia Pengguna (3+, 7+, 13+, 18+, semua usia). Kriteria spesifik ditetapkan untuk setiap kelompok usia terkait konten yang diperbolehkan atau dilarang. Penyelenggara wajib melakukan pendaftaran dan klasifikasi mandiri melalui situs yang ditentukan dan menginformasikan hasil klasifikasi dalam memasarkan produk.
  2. Komite Klasifikasi: Dibentuk Komite Klasifikasi untuk melakukan uji kesesuaian terhadap hasil klasifikasi mandiri. Komite berwenang melakukan uji kesesuaian secara acak, berdasarkan pengaduan masyarakat, atau berdasarkan informasi yang beredar. Jika ditemukan ketidaksesuaian, Komite menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal untuk penyesuaian daftar rekomendasi Permainan Interaktif Elektronik.
  3. Peran Masyarakat: Masyarakat atau Pengguna dapat menyampaikan pengaduan atas hasil klasifikasi kepada Direktur Jenderal. Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

1. Penyelenggara yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat mengajukan klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. 2. Penyelenggara yang telah beroperasi wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan ini diundangkan. 3. Permainan Interaktif Elektronik yang telah diklasifikasikan di luar yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus tetap memenuhi klasifikasi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

(-)