Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengklasifikasikan Permainan Interaktif Elektronik untuk memfasilitasi Penyelenggara dalam memasarkan produk sesuai nilai-nilai luhur bangsa dan membantu masyarakat, termasuk orang tua, dalam memilih permainan yang sesuai usia Pengguna.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
- Tata Cara Klasifikasi: Permainan Interaktif Elektronik diklasifikasikan berdasarkan kategori konten (rokok, minuman keras, narkotika, kekerasan, darah, bahasa, penampilan tokoh, seksual, penyimpangan seksual, simulasi judi, horor, interaksi daring) dan kelompok usia Pengguna (3+, 7+, 13+, 18+, semua usia). Kriteria spesifik ditetapkan untuk setiap kelompok usia terkait konten yang diperbolehkan atau dilarang. Penyelenggara wajib melakukan pendaftaran dan klasifikasi mandiri melalui situs yang ditentukan dan menginformasikan hasil klasifikasi dalam memasarkan produk.
- Komite Klasifikasi: Dibentuk Komite Klasifikasi untuk melakukan uji kesesuaian terhadap hasil klasifikasi mandiri. Komite berwenang melakukan uji kesesuaian secara acak, berdasarkan pengaduan masyarakat, atau berdasarkan informasi yang beredar. Jika ditemukan ketidaksesuaian, Komite menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal untuk penyesuaian daftar rekomendasi Permainan Interaktif Elektronik.
- Peran Masyarakat: Masyarakat atau Pengguna dapat menyampaikan pengaduan atas hasil klasifikasi kepada Direktur Jenderal. Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.