Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 107/Permentan/SR.140/9/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 107/Permentan/SR.140/9/2014 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pestisida

Juga dikenal sebagai: Permentan 107/Permentan/SR.140/9/2014 · Permentan No. 107/Permentan/SR.140/9/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2014Tanggal Penetapan:4 September 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPengawasan Pestisida
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku09 September 2014
Tanggal Penetapan04 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/SR.140/5/2007 tentang Pengawasan Pestisida.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan pengawasan pestisida. Ruang lingkupnya meliputi pelaksanaan dan obyek pengawasan pestisida, tata cara penunjukan dan pemberhentian Pengawas Pupuk dan Pestisida, tugas, wewenang, dan pelaksanaan pengawasan, pelaporan, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, tindak lanjut hasil pengawasan, pemusnahan, serta pembinaan dan pelatihan. Pengawasan pestisida dilakukan mulai dari tahap pengadaan, peredaran, penyimpanan, penggunaan, dan pemusnahan. Obyek pengawasan meliputi kualitas dan kuantitas produk pestisida, dokumen perizinan, kecelakaan dan kesehatan kerja, dampak lingkungan, contoh pestisida untuk penelitian dan pengembangan, jenis dan dosis pestisida, efikasi dan resurjensi pestisida, residu pestisida pada produk pertanian dan media lingkungan, dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, tumbuhan, hewan dan satwa liar, publikasi pada media cetak dan elektronik, serta sarana dan peralatan yang digunakan. Peraturan ini juga mengatur tugas dan wewenang Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta mekanisme pelaporan hasil pengawasan. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida dibentuk di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi pengawasan.

1. Pengawas Pupuk dan Pestisida yang telah ditunjuk sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dinyatakan sebagai Pengawas Pupuk dan Pestisida sampai berakhir masa berlaku penunjukannya. 2. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida yang telah dibentuk oleh gubernur atau bupati/walikota sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, tetap dapat melaksanakan tugas koordinasi Pengawasan Pestisida di wilayah kerjanya masing-masing sampai dibentuknya Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)