Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 2/2014 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Agustus 2014
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 22 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 22 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.041.577.611.027,12 dan belanja sebesar Rp 1.078.485.760.842,26, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(36.908.149.815,14). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 147.340.373.328,75 dan pengeluaran sebesar Rp 9.035.247.917,30, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp138.305.125.411,45. Neraca per 31 Desember 2013 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.182.906.936.208,25, jumlah kewajiban sebesar Rp 109.259.585.613,61, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.073.647.350.594,64. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp80.586.909.769,75 dan saldo kas akhir sebesar Rp 101.467.992.807,29. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.

(-)

(-)