Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 9/2023 · Perda Kabupaten Lebak No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2023Tanggal Penetapan:12 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Lebak
Tanggal Berlaku12 Desember 2023
Tanggal Penetapan12 Desember 2023
Tempat PenetapanRangkasbitung

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak untuk Tahun Anggaran 2024. APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah dengan total Rp3.073.277.401.703.
  • Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.887.692.014.875, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp3.068.588.901.703, meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  • Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp180.896.886.828, terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
  • Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

(-)

(-)