Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/04/M.PAN/4/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/04/M.PAN/4/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/04/M.PAN/4/2009 · Permen PANRB No. PER/04/M.PAN/4/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2009Tanggal Penetapan:7 April 2009
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Pengajuan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku07 April 2009
Tanggal Penetapan07 April 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini mengatur tentang pedoman pengajuan dokumen usulan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk efektivitas pelaksanaan reformasi birokrasi, di mana setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu menyampaikan dokumen usulan rencana reformasi birokrasi kepada Tim Kerja Reformasi Birokrasi Nasional.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan kesamaan bentuk dokumen usulan rencana reformasi birokrasi. Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam menyampaikan usulan rencana reformasi birokrasi di lingkungan instansinya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah harus mengajukan dokumen usulan rencana kegiatan reformasi birokrasi kepada Tim Kerja Reformasi Birokrasi Nasional.
  • Dokumen usulan akan dinilai oleh Tim Kerja.
  • Pedoman ini mencakup komponen-komponen usulan seperti latar belakang, tujuan, sasaran, agenda dan prioritas, waktu, tenaga pelaksana, rencana kerja, anggaran, dan rencana tindak lanjut.

(-)

(-)