di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/04/M.PAN/4/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/04/M.PAN/4/2009 · Permen PANRB No. PER/04/M.PAN/4/2009
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini mengatur tentang pedoman pengajuan dokumen usulan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk efektivitas pelaksanaan reformasi birokrasi, di mana setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu menyampaikan dokumen usulan rencana reformasi birokrasi kepada Tim Kerja Reformasi Birokrasi Nasional.
Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan kesamaan bentuk dokumen usulan rencana reformasi birokrasi. Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam menyampaikan usulan rencana reformasi birokrasi di lingkungan instansinya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: